PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 55
pasal.id
(1) Tembusan Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut. (2) Tembusan untuk pihak internal ditulis dengan nama jabatan sedangkan untuk pihak eksternal ditulis nama jabatan dan instansi.
(3) Pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan yth atau diikuti frasa sebagai laporan. (4) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas dan kata tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua (:) sejajar dengan pembuka surat dan ditulis di bagian kiri bawah.
