PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 54
pasal.id
(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. ruang tepi atas:
- menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kop; dan
- tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas. b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas. (3) Penentuan batas atau ruang tepi pada Lampiran menyesuaikan dengan estetika Naskah Dinas.
