PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 107
pasal.id
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pengaturan mengenai penomoran Naskah Dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
