PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 41
BAB 11 — PENDANAAN
Penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
