PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 40
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pegawai Inspektorat Utama, Unit Kerja Eselon I, dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
