PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektur Utama setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal diperlukan, Inspektur Utama dapat melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Kepala di luar waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Inspektur Utama memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern lingkup Badan Gizi Nasional kepada Kepala dan/atau pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
