PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Tim Pengawasan Intern menyusun rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan kepada Inspektur Utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
