PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-8-1-02-ppatk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI
(1) Pihak dalam negeri yang dapat meminta Informasi ke PPATK meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang. (2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi lembaga yang dibiayai atau keuangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
