PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-8-1-02-ppatk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permintaan Informasi berdasarkan Peraturan ini dilakukan untuk tujuan: a. mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; atau b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme khususnya untuk pengangkatan pejabat strategis. www.djpp.kemenkumham.go.id
