PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-8-1-02-ppatk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT...
Pasal 14
BAB 3 — PEMENUHAN PERMINTAAN INFORMASI
(1) Informasi yang diberikan oleh PPATK bersifat sangat rahasia. (2) Pihak peminta Informasi bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan Informasi yang diterima. (3) Pihak peminta Informasi hanya dapat menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan dan alasan permintaan Informasi. (4) Pihak peminta Informasi tidak diperkenankan memberikan, meneruskan, dan mengungkapkan Informasi yang diterima kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK. (5) Informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
