PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-8-1-02-ppatk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT...
Pasal 11
BAB 3 — PEMENUHAN PERMINTAAN INFORMASI
(1) PPATK meneliti kelengkapan persyaratan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9. (2) PPATK dapat meminta data pendukung dan/atau klarifikasi terhadap permintaan Informasi yang disampaikan. (3) Permintaan data pendukung dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tertulis atau melalui diskusi, presentasi, atau rapat koordinasi.
