PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
(1) PJK wajib melakukan pencatatan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang mencakup profil dan TKT Pengguna Jasa, dan pihak terkait TKT Pengguna Jasa. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pemilik rekening; b. WIC; dan c. Beneficial Owner.
