PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
(1) PJK wajib melakukan penentuan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK dengan menggunakan pendekatan: a. pelaku; dan/atau b. rekening. (2) Pendekatan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan TKT. (3) Pendekatan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: a. terjadi pada 1 (satu) atau lebih rekening Pengguna Jasa yang menerima TKT berdasarkan profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File) pada PJK tempat terjadinya TKT. b. terdapat TKT pada rekening tertentu yang diterima lebih dari 1 (satu) Pengguna Jasa.
