Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
(1) PJK wajib menentukan suatu Transaksi sebagai TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK dalam hal Transaksi: a. dilakukan dengan menggunakan fisik uang kertas dan/atau uang logam yang dibawa masuk atau keluar kantor PJK; b. dalam jumlah kumulatif per jenis Transaksi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; c. dilakukan baik dalam 1 (satu) kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; d. terjadi pada 1 (satu) atau beberapa kantor dalam 1 (satu) PJK; dan e. tidak termasuk dalam daftar Transaksi yang dikecualikan. (2) Daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai transaksi keuangan tunai yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
