PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dumas melalui mekanisme langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui tatap muka antara Pelapor dengan Pengelola Dumas. (2) Pengelola Dumas menuangkan laporan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.
