PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengelola Dumas bertugas: a. menerima dan menatausahakan setiap laporan dugaan Pelanggaran yang diterima dari para Pelapor; b. meminta Pelapor untuk mengungkapkan dan menyampaikan hal- hal yang merupakan dugaan Pelanggaran; c. melakukan penelaahan laporan dugaan Pelanggaran; d. melakukan Pemeriksaan laporan dugaan Pelanggaran; e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil Pemeriksaan dugaan Pelanggaran kepada Kepala PPATK; f. memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui Kepala PPATK. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Dumas berkewajiban: a. merahasiakan identitas Pelapor; dan b. mengupayakan pelindungan terhadap Pelapor. www.djpp.kemenkumham.go.id
