PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PELANGGARAN
(1) Jenis Pelanggaran yang dapat dilaporkan: a. penyalahgunaan wewenang; b. korupsi atau pungutan liar; c. kepegawaian; d. hukum; e. kewaspadaan nasional; dan f. tatalaksana dan regulasi. (2) Rincian jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
