PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 34
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemantauan atau monitoring tindak lanjut Penanganan Dumas; b. supervisi ke satuan yang menangani Dumas; c. menerima laporan hasil Penanganan Dumas dari Pengelola Dumas; dan d. evaluasi data Dumas dan hasil penanganannya.
