PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 33
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengawasan dan pengendalian Penanganan Dumas dilaksanakan oleh Wakil Kepala PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Wakil Kepala PPATK melaporkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala PPATK.
