PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Kegiatan penelaahan laporan dugaan Pelanggaran meliputi: a. merumuskan inti permasalahan yang diadukan oleh Pelapor; b. menghubungkan materi pengaduan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan yang baru diterima; dan d. MENETAPKAN hasil penelaahan Dumas untuk proses penanganan selanjutnya.
