PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 14
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengarsipan laporan dilakukan berdasarkan: a. jenis Pelanggaran dan kode permasalahan; b. unit kerja Terlapor; dan c. tanggal, bulan dan tahun diterimanya Dumas. (2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
