PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI OLEH MASYARAKAT
(1) Laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan oleh masyarakat secara: a. elektronis; dan b. non elektronis. (2) Penyampaian laporan dan/atau informasi secara elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan melalui: a. short message service; b. sistem aplikasi penyampaian laporan dan/atau informasi; c. faksimili; d. surat elektronis. e. telepon; atau f. teleconference. (3) Penyampaian laporan dan/atau informasi secara non elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan melalui: a. tatap muka; dan b. surat.
