PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan berdasarkan prinsip: a. kerahasiaan; b. keadilan; c. independen; d. objektivitas; dan e. professional. www.djpp.kemenkumham.go.id
