PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 17
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus ditetapkan oleh Kepala, Wakil Kepala, dan Pimpinan Unit Organisasi sebagai pedoman bagi pengelola Risiko dalam membandingkan antara hasil pemeringkatan atas Risiko yang terjadi dengan toleransi Risiko.
(2) Toleransi Risiko harus menunjukkan suatu tingkat atau kondisi dimana Risiko berada dalam rentang atau kisaran Risiko yang dapat diterima oleh Kepala, Wakil Kepala, dan Pimpinan Unit Organisasi.
