PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 16
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Penentuan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus dilakukan dalam rangka penilaian tingkat Risiko atas suatu kegiatan. (2) Penentuan Risiko dilakukan melalui pengukuran dengan cara menyusun suatu matriks tingkat Risiko dan dikelompokkan berdasarkan peringkat.
