PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PBJ yang melakukan registrasi melalui web registrasi wajib menyampaikan hasil registrasi yang sudah diotorisasi oleh PBJ kepada PPATK.
929, 2011, No. 4 (2) Hasil pengisian registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah melakukan registrasi melalui portal PPATK.
