PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PBJ yang menyampaikan laporan secara manual wajib MENETAPKAN Petugas Pelapor. (2) PBJ wajib menyampaikan nama dan jabatan dari Petugas Pelapor kepada PPATK dengan melengkapi formulir Petugas Pelapor. (3) Formulir Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran 3 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
