Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) PJK yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. (2) PJK yang wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Luar Negeri adalah: a. PJK yang menjadi Penyelenggara Penerus yang pertama kali menerima Perintah Transfer Dana di wilayah INDONESIA, apabila Penyelenggara Penerus bukan merupakan Penyelenggara Penerima Akhir; dan b. PJK yang menjadi Penyelenggara Penerima Akhir. (3) PJK yang wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Ke Luar Negeri adalah: a. PJK yang menjadi Penyelenggara Pengirim Asal; dan b. PJK yang menjadi Penyelenggara Penerus di dalam negeri yang meneruskan Perintah Transfer Dana Ke Luar Negeri.
