PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 11
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak dipenuhi, PJK Penyelenggara Penerus dan PJK Penyelenggara Penerima Akhir dapat: a. melaksanakan Transaksi Keuangan transfer dana; b. menolak untuk melaksanakan Transaksi Keuangan transfer dana; atau c. menunda Transaksi Keuangan transfer dana; disertai dengan tindak lanjut yang memadai. (2) Tindak lanjut yang memadai dapat berupa menyampaikan laporan kepada PPATK.
