PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 19
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
Perwujudan peran aparat pengawasan intern yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g, dilaksanakan paling kurang dengan: a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK; b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK; c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
