Pasal 18
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat mengenai pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f meliputi penetapan formasi, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan konseling, pola karir, pengangkatan dalam pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penegakan disiplin pegawai, kompensasi atau penggajian, dan pemberhentian pegawai; (2) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat mengenai pembinaan sumber daya manusia sebagaimana pada ayat (1), dilaksanakan paling kurang dengan memperhatikan:
a. penetapan kebijakan dan prosedur sejak pengadaan atau rekrutmen pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai; b. penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses pengadaan atau rekrutmen; dan c. supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. (3) Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
