PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 14
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
Komitmen terhadap kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, paling kurang dilakukan dengan: a. mengidentifikasi dan MENETAPKAN kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi di lingkungan PPATK; b. menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing jabatan di lingkungan PPATK; dan c. menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya di lingkungan PPATK.
