Pasal 13
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, paling kurang dilakukan dengan: a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku dan penegakan disiplin pegawai; b. membangun suasana etis pada setiap tingkat Pimpinan Unit Organisasi dan dikomunikasikan di lingkungan PPATK; c. melaksanakan pekerjaan dengan tingkat etika yang tinggi terkait pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat, anggota badan legislatif, pegawai, rekanan, auditor, dan pihak lainnya; d. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku dan disiplin; e. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan f. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis dan melanggar peraturan disiplin pegawai.
