Pasal 7
BAB 2 — PENGECUALIAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi: a. daftar profil Pengguna Jasa; b. data TKT yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. hasil kajian; dan d. rekomendasi dari asosiasi PJK. (2) Profil Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada persyaratan yang diatur dalam ketentuan tentang prinsip mengenali Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh PPATK dan/atau Lembaga Pengawas dan Pengatur. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sekurang- kurangnya meliputi: a. frekuensi TKT; b. nominal TKT; c. kewajaran karakteristik TKT dalam jenis usaha; d. tingkat resiko jenis usaha; dan e. jumlah Pengguna Jasa. (4) Dalam hal PJK menjadi anggota asosiasi PJK, maka usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan setelah melakukan koordinasi dan meminta rekomendasi asosiasi PJK.
