PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-11-1-02-ppatk-09-2012 Tahun 2012 tentang TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG...
Pasal 6
BAB 2 — PENGECUALIAN TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI
(1) Dalam hal terdapat paling kurang 10 (sepuluh) Pengguna Jasa berbentuk Korporasi, PJK dapat mengajukan usulan pengecualian pelaporan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. melakukan TKT secara rutin baik harian, mingguan, maupun bulanan; b. melakukan hubungan usaha dengan PJK paling sedikit dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
c. memiliki jenis usaha atau pihak tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
