PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 3
BAB 4 — PENGAWASAN OLEH PPATK
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan: a. terdaftar dan/atau memperoleh ijin dari otoritas; b. keanggotaan penyedia barang dan/atau jasa lainnya pada asosiasi; c. termuat dalam iklan komersial di media massa atau media lainnya; dan/atau d. bukti lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
