Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya baik orang perseorangan maupun Korporasi yang melakukan kegiatan usaha yang meliputi: a. perusahaan properti atau agen properti; b. pedagang kendaraan bermotor;
PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NOMOR PER-10/1.02.1/PPATK/09/2011 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu MENETAPKAN Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5164); 2. Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAINNYA.
