PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 8
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) Audit Kepatuhan terhadap penerapan PMPJ bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya meliputi pengujian terhadap identifikasi, verifikasi dan pemantauan Transaksi. (2) Proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercermin dalam: a. kebijakan dan prosedur; dan b. sistem informasi pelaporan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai penerapan PMPJ bagi penyedia barang dan/atau jasa lain.
