PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 7
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) Audit Kepatuhan terhadap penerapan PMPJ bagi penyedia jasa keuangan meliputi pengujian terhadap:
a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian internal; d. sistem informasi dan pelaporan; dan e. sumber daya manusia dan pelatihan. (2) Dalam hal pedoman PMPJ ditetapkan oleh LPP maka cakupan pengujian disesuaikan dengan ketentuan PMPJ yang dikeluarkan oleh LPP. (3) Ketentuan lebih lanjut penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan PMPJ yang berlaku bagi masing-masing PJK
