PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
Kewajiban melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku terhadap : a. PJK yang belum pernah menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai; b. PJK yang menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai melalui aplikasi TRACES; atau c. PJK yang pernah menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai secara manual (hardcopy).
