PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap: a. Transaksi yang dilakukan oleh PJK dengan pemerintah dan bank sentral; b. Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun; dan c. Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan PJK yang disetujui oleh PPATK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
