PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
Dalam hal PJK membutuhkan lebih dari 3 (tiga) orang Petugas Pelapor maka PJK dapat menambah jumlah Petugas Pelapor dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk mendapat persetujuan.
