PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 5
BAB 2 — PERTUKARAN INFORMASI
Pihak-pihak yang dapat meminta Informasi kepada PPATK meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PJK; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. lembaga lainnya yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan e. FIU negara lain.
