PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 3
BAB 2 — PERTUKARAN INFORMASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya, PPATK dapat meminta Informasi kepada penegak hukum, lembaga lain, dan FIU negara lain. (2) Permintaan Informasi disampaikan oleh Kepala PPATK atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan Informasi sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Standar Prosedur Operasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala PPATK.
