PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-01-ppatk-11-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: 5/1/PER.PPATK/2006/INTERN tentang Tata Cara Pertukaran Informasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
