PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2010 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS RANSAKSI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
YUNUS HUSEIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
