PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka: a. Keputusan Kepala PPATK No.2/6/KERPPATK/2003 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuangan; dan b. Keputusan Kepala PPATK No. 2/7/KEP.PPATK/2003 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PVA dan Usaha Jasa Pengiriman Uang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
