PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 69
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan statistik dan penyusunan kajian terhadap seluruh data, laporan yang diterima dari Pihak Pelapor, hasil analisis, hasil pemeriksaan untuk kegiatan penelitian dalam rangka pemberian rekomendasi pengambilan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang riset.
