PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 41
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Bimbingan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, asistensi dan pelatihan, evaluasi terhadap pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, dan administrasi Direktorat.
