Pasal 40
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Kebijakan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penyusunan bahan rancangan pedoman bagi Pihak Pelapor, penyusunan bahan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang, melakukan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya terkait dengan penyusunan pedoman bagi Pihak Pelapor, melaksanakan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, menyampaikan informasi kepada Pihak Pelapor dan melaksanakan tindak lanjut atas permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh penyedia jasa keuangan.
